Menjelang Negara Indonesia berdiri, para Pendiri Bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai landasan dasar negara yang menjadi pondasi bagi bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Meskipun berbeda isi dengan Pancasila Buddhis, nampaknya pemikiran dasar dari terbentuknya Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia ini merujuk pada Pancasila Buddhis sebagai inspirasinya.
Salah satu sila dari Pancasila RI yaitu sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Mayoritas orang salah mengartikannya sebagai pengakuan bangsa Indonesia atas keberadaan tuhan yang hanya satu. Padahal, ditinjau dari sudut etimologi bahasa khususnya bahasa Sanskerta yang merupakan bahasa yang digunakan dalam pembentukkan kalimat pada sila pertama tersebut, Ketuhanan Yang Maha Esa tidaklah mengacu pada keberadaan tuhan yang satu. Ketuhanan Yang Maha Esa lebih mengacu pada nilai-nilai atau sifat-sifat luhur yang tinggi yang mutlak ada.
Kesalahan dengan menganggap bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan atas adanya tuhan yang hanya satu, dan tuhan tersebut diidentikkan dengan tuhan yang berpersonal, maka mempengaruhi peraturan-peraturan pemerintahan khususnya mengenai syarat suatu kepercayaan untuk menjadi agama yang resmi yang diakui oleh Pemerintah. Hal ini tentu saja menimbulkan polemik dalam agama yang tidak menganut ajaran monoteis ataupun tuhan yang berpersonal, termasuk agama Hindu yang menganut politeis dan Agama Buddha yang nonteis.
Masih adanya kalangan yang mempertanyakan apakah ajaran Agama Buddha mengakui adanya Ketuhanan Yang Maha Esa, membuat pemerintah pada waktu itu merasa ragu untuk menjadikan Agama Buddha sebagai agama resmi. Kemudian, Y.M. Bhikkhu Ashin Jinarakkhita mengusulkan nama Sanghyang Adi Buddha Buddha sebagai nama dari tuhan dalam ajaran Agama Buddha. Hal ini kemudian disampaikan kepada Menteri Agama dan akhirnya pemerintah menerima Agama Buddha sebagai agama resmi negara pada tahun 1978. Hal ini tercantum dalam GBHN tahun 1978, Kepres R.I No. 30 Tahun 1978, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.477/74054/1978 (18 November 1978).
Meskipun Agama Buddha telah resmi menjadi agama negara, namun penggunaan istilah Sanghyang Adi Buddha sebagai tuhan menjadi polemik dan kontroversi tersendiri di kalangan umat Buddha Indonesia sampai sekarang. Hal ini dikarenakan konsep Sanghyang Adi Buddha yang hanya ada dalam Agama Buddha mazhab/tradisi Tantrayana/Vajrayana bukanlah tuhan dalam pengertian tuhan berpersonal seperti pengertian dalam agama monotheis (agama Abraham). Politisasi dengan menggunakan dan sekaligus menyandingkan istilah Sanghyang Adi Buddha sebagai tuhan personal sangat bertentangan dengan ajaran Agama Buddha yang pada dasarnya adalah nonteis. Dengan adanya politisasi ini, menjadikan Agama Buddha di Indonesia menjadi sedikit berbeda dengan Agama Buddha di dunia. Selain itu, hal ini menambah jumlah sikap kontroversi yang ada pada diri Y.M. Bhikkhu Ashin Jinarakkhita sebagai pencetus penggunaan istilah Sanghyang Adi Buddha sebagai tuhan dalam Agama Buddha.
Akhirnya, pada tahun yang sama, Ditjen Bimas Hindu-Buddha (Gde Puja, MA.) mengeluarkan keputusan bahwa seluruh mazhab/tradisi Agama Buddha berkeyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dan masing-masing sekte memberikan nama yang berbeda-beda, tetapi pada hakekatnya adalah sama.
Dengan demikian, maka secara tidak langsung timbul pemaksaan dontrin oleh pemerintah dimana seluruh mazhab/tradisi Agama Buddha wajib meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan bagi mazhab/tradisi yang tidak meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka akan dibubarkan. Hal ini pernah terjadi pada mazhab/tradisi Buddha Mahayana yang diperkenalkan oleh Bhiksu Surya Karma Chandra. Karena Mazhab/tradisi ini tidak menerima doktrin Tuhan Yang Maha Esa, maka akhirnya mazhab/tradisi ini dilarang keberadaannya pada tanggal 21 Juli 1978.